LunpiaJatengNews.com, Semarang – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil setelah buruh/ pekerja berusia 56 Tahun telah mumunculkan kontroversi keras dan protes yang meluas.
Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Provunsi Jawa Tengah, Kholik Idris, SE, SH, MSi, bahwa peraturan Menteri tersebut berpotensi merampas dan menyandera hak kaum buruh dan pekerja. Aturan ini juga sangat tidak adil karena dibuat sepihak, tanpa melibatkan kaum buruh dan pekerja sebagai pelaku dan pihak yang sangat berkepentingan.
Permenakertran no. 2 Tahun 2022 adalah Dapat menjadi wujud arogansi pemerintah, dimana kaum buruh dan pekerja terus dipinggirkan, dilemahkan dengan hanya dijadikan obyek dan tidak merdeka dalam mengatur masa depannya sendiri. Hal ini sangat beralasan karena JHT bukanlah uang Pemerintah (APBN), tetapi tabungan yang dikumpulkan para buruh dan pekerja untuk memproteksi masa depan kehidupannya sendiri.
Aturan sepihak yang Menakertrans itu terasa tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi mayoritas masyarakat yang masih banyak terdampak Pandemi Covid-19, dimana sering terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi demikian tentu membuat kaum buruh dan pekerja sangat membutuhkan proteksi ekonomi bagi keberlangsungan usaha dan kebutuhannya sehari-hari.
Ditengah kondisi darurat seperti itu maka aturan JHT baru bisa dicairkan di usia 56 adalah tidak masuk akal dan justru mempersulit kaum buruh untuk mendapatkan perlindungan ekonomi dan kehidupan bersama keluarganya. Peraturan Menakertrans ini jelas sangat melukai hati masyarakat kecil (kaum buruh dan pekerja) yang mayoritas sedang mengalami kesulitan ekonomi ditengah dampak Pandemi Covid 19 yang terus berlangsung.
Demi rasa keadilan, maka DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah mendesak agar Permenakertrans 2/ 2022 segera dicabut karena bertentangan rasa dan prinsip keadilan sosial. Dalam mensikapi ketidakadilan yang dipertontonkan nyata didepan mata publik ini, maka semua elemen masyarakat harus berani bersuara lantang Menolak peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait JHT yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Kami juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk tampil membela Hak buruh dengan tuntutan mencabut Permenakertrans 2/2022. Inilah solidaritas sesama anak bangsa demi mengembalikan Marwah kaum buruh dan pekerja yang sedang terancam dan berpotensi terampas kemerdekaan masa depan kehidupannya. Demikian tegas Kholik Idris, Bendahara DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Tengah. (w2n)