LunpiaJatengNews, Semarang – Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Tengah mendatangi PTUN Semarang (15/11/2021). Mereka mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan terkait gugatan Konferensi Luar Biasa(KLB) kubu Moeldoko di PTUN Semarang dengan perkara nomor 150/G/2021/PTUN-JKT dan 154/G/2021/PTUN-JKT. “Saya mewakili pengurus DPD Demokrat Jateng meminta perlindungan hukum dan keadilan,” kata Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Tengah, Bayu J Prayogo saat mendatangi PTUN Semarang. Ia menambahkan, dengan tegas menolak judicial review KLB yang diajukan kubu Moeldoko.
Selain itu, kedatangannya sebagai upaya untuk meminta keadilan. Sebab, KLB kubu Moeldoko tidak sah dan sudah ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Kedatangan kami bukan untuk intervensi, tetapi hanya ingin ini dijadikan sebagai bahan refleksi dalam pemutusan perkara,” tambahnya. Bayu J Prayogo juga mengirimkan surat salinan keputusan MA yang menolak gugatan Judicial Review AD/ART KLB kubu Moeldoko. “Salinan Putusan MA bisa menjadi referensi bagi putusan PTUN,” tambahnya.
Sebelumnya Partai Demokrat kubu Moeldoko sempat menggelar KLB yang kemudian menetapkan KSP Moeldoko sebagai ketua umum. Tetapi upaya itu kandas setelah Kementerian Hukum dan HAM menolak dan menganggap KLB yang dilakukan kubu Moeldoko tidak sah. Belum menyerah, Moeldoko lewat pakar hukum dan advokat Yusril Ihza Mahendra menempuh jalur hukum dengan melakukan judicial review Anggaran Dasar dan Rumah Tangga partai dengan kabar dibayar hingga Rp 100 miliar.
Upaya itu pun kandas setelah MA menolak Judicial review yang dilancarkan kubu Moeldoko. “Kami sebagai pengurus yang sah, yang juga terdaftar di Sistem Politik (Sipol) KPU. Jadi kami datang ke PTUN untuk menyelamatkan partai dari gugatan KLB kubu Moeldoko,” tambahnya. (w2n)